Arena judi sabung ayam di Dusun Kedawang, Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dibubarkan polisi. 11 motor dan enam ekor ayam aduan diamankan, sementara para pelaku sabung ayam berhasil kabur.
Pembubaran judi sabung ayam ini dilakukan petugas Minggu (24/07/2022) siang. Polsek Sooko yang dibantu beberapa warga mencoba mengepung arena perjudian, yang berada di belakang kebun dan sawah milik warga.
Sesaat pengepungan, petugas hanya mendapati barang bukti yang ditinggal para penjudi di TKP.
“Sebelum kita datang, kondisi kebun sudah sepi. Diduga bocor,” ujar Kapolsek Sooko AKP Shohibul Yakin, Senin (25/07/2022).
Kata dia, pembubaran itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, bersama dengan masyarakat, polisi melakukan penggerebekan.
“Bersama masyarakat. Kami juga imbau kepada masyarakat untuk melaporkan kasus perjudian apapun di Mojokerto,” tambahnya.
Dalam pembubaran itu, kata dia, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti. Yakni berupa dua sangkar ayam, satu jam dinding dan enam kiso. Selain itu petugas juga mengamankan 11 unit motor yang diduga milik para penjudi yang berhasil kabur juga enam ekor ayam aduan.
Dalam pengerebekan tersbut petugas juga membongkar arena judi sabung ayam dan membakar sejumlah peralatan atau fasilitas di lokasi tersebut.
“Untuk barang bukti lain, seperti ayam dan motor kita amankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, di hari yang sama Petugas Kepolisian dari Polsek Trowulan, Kabupaten Mojokerto juga melakukan pengerebekan dan pembubaran arena sabung ayam di Kecamatan Trowulan. (fad/gk)