Pasangan mesum yang diduga akan melakukan perbuatan asusila diaman anggota Satsamapta Polresta Mojokerto di sebuah kamar kos di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Senin (11/07/2022).
Keduanya diamankan saat berduaan dalam kamar. Saat ini pasangan buka suami istri ini tengah diamankan di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari data yang diperoleh, keduanya adalah Masing-masing seorang perempuan berinisial DR, 21, asal Jember dan seorang pria berinsial DA, 38, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
Dr salah satu pasangan yang diaman mengaku, saat itu dirinya bersama laki-laki mengaku hanya mengantarkan makanan. Meski demikian, dirinya juga mengakui sehari-hari dia bekerja sebagai pemandu lagu hingga melayani jasa open booking order (BO).
Dia berujar, saat diamankan petugas dalam kamar bersama DA dirinya mengaku tidak sedang bermesraan.
“DA ini datang kesini untuk mengantarkan makan siang kita gak bermesraan. Hari ini lagi libur. Jadi tidak main,” terangnya.
Meski demikian, dirinya dan pasangannya tetap diamankan pihak kepolisian, lantaran keduanya tidak mampu menunjukkan surat-surat sah pernikahan.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah di Polresta Mojokerto. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam waktu dekat, keduanya akan disidangkan secara tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sementara Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam membenarkan hal tersebut saat ini kedua pasangan tersebut tengah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
“Iya sekarang keduanya masih di periksa anggota,” tandasnya. (fad/gk)