Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, terus berupaya dalam menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto. Pada kesempatan ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menekankan, kepada seluruh Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesehjaterann Keluarga (PKK) pada lingkup desa yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Dlanggu untuk menekan angka stunting yang ada di wilayah Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
“Rencana aksi penurunan stunting sudah disusun sejak 2018 dan terkendala pandemi covid-19. Saat ini pemerintah mulai bergerak lagi setelah pandemi covid melandai,” ucap Ikfina, saat menyampaikan materi dalam agenda pelatihan peningkatan Kapasitas TP PKK se-Kecamatan, di Kantor Kecamatan Dlanggu, Selasa (5/7) pagi.
Lebih lanjut, dalam menyukseskan program penurunan stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina juga menjelaskan, dasar pemahaman terkait balita terkena stunting kepada seluruh TP PKK se-Kecamatan Dlanggu.
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Stunting jangka kedepannya adalah berhubungan dengan kecerdasan,” tuturnya.
Menurut hasil survei dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), menunjukan bahwa angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar 27,4 persen, dalam hal ini Ikfina mengatakan, jumlah real stunting di Kabupaten Mojokerto perlu dikaji ulang, dengan cara melakukan monitoring secara langsung baik melalui Puskesmas atau Posyandu yang sudah ada.
“Nanti kita akan membeli alat mengukur panjang badan, saya minta tolong mengawal agar semua balita di desa anda diukur semuanya, sehingga ini nanti harus ada data yang akurat, maka kita betul-betul mengukur semua balita di Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Tak hanya itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, terdapat empat indikator dalam menilai keluarga yang beresiko stunting.
“Yang pertama yaitu prasejahtera atau bisa dikatakan keluarga yang tidak punya sumber penghasilan tetap, kedua fasilitas lingkungan tidak sehat, yang ketiga pendidikan dibawah SLTP, dan yang terakhir PUS (Pasangan Usia Subur) empat terlalu yaitu terlalu muda, terlalu tua, punya anak jaraknya kurang dari dua tahun, dan anak lebih dari tiga,” bebernya.
Diakhir arahannya, Ia juga mengimbau, Tim TPPS di tingkat desa agar dapat mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelengaraan program penurunan stunting di Kabupaten Mojokerto.
“TPPS di tingkat desa dapat melaksanakan dengan memfasilitasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan Stunting di tingkat desa, memfasilitasi tim pendamping keluarga berisiko Stunting dalam pendampingan, pelayanan dan rujukan stunting bagi kelompok, selain itu sasaran dalam percepatan penurunan stunting di tingkat desa, melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala, melaksanakan rembuk stunting di tingkat desa atau kelurahan dan melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting,” pungkasnya.