Pasangan sejoli Agung Apriyono dan Faulita Liwa Pradita diamankan Satnarkoba Polres Mojokarto. Keduanya digerebek saat mengambil ranjau sabu-sabu.
Dari data yang diperoleh dari pihak kepolisian, kedua pelaku Agung Apriyono, (36) yang merupakan warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, dan Faulita Liwa Pradita, (23) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini diamankan petugas sekitar pukul pukul 18.30 WIB pada Senin, 27 Juni 2022 yang lalu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mampu mengamankan satu paket sabu siap pakai, dua ponsel pintar dan satu motor milik pelaku. Pengerebekan dilakukan petugas usai melakukan pengintaian di Jalan Raya Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, mengatakan, keduanya diringkus sesaat usai mengambil ranjauan sabu-sabu.
Dia berujar, kedua pelaku sudah sejak lama menjadi incaran petugas. Berbekal informasi dari masyarakat petugas kemudian mendapati keberadaan kedua pelaku. Tak ingin kehilangan kesempatan, anggota lantas membuntuti gerak-gerik keduanya saat mengendarai sepeda motor bernopol S 6000 I.
“Kami dapati satu paket sabu seberat 0,45 gram setelah menggeledah kedua pelaku di pinggir jalan,” ujarnya, Sabtu, 2 Juli 2022.
Dihadapan petugas, lanjut Bambang, keduanya mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 500 ribu dari salah seorang pengedar.
Dari hasil pemeriksaan, aksi kedua pelaku ini sudah dilakukan lebih dari dua tahun dan dinikmati alias pesta narkoba berdua di kosannya.
“Mereka sudah lama sebagai memakai narkoba. Setelah beli, mereka pesta narkoba di kosannya di wilayah Sooko. Statusnya bukan suami istri. Mereka pasangan kumpul kebo,” bebernya.
Saat ini, kedua pelaku tengah diamankan di sel tahanan Polres Mojokerto. Tak berhenti disini, tentunya petugas tengah memburu pengedar yang rutin memasok keduanya sejak beberapa tahun terakhir.
“Ini masih terus kami kembangkan, tidak berhenti sampai di sini. Kedua pelaku sudah kami amankan,” tandasnya. (fad/gk)