Seorang pengendara pil dobel kembali berhasil diamankan polisi di Mojokerto. Kali ini, pelaku merupakan seorang pria asal Kecamatan Jetis dan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 6000 butip pil koplo.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (26/06/2022) yang lalu di sebuah rumah di Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku yang diketahui bernama Harun Efendi (26) Dsn/Ds Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tak berkutik setelah petugas mendapati ribuan pil dobel L yang disimpan dalam botol.
“Total barang bukti yang berhasil kita sidata ada 6 ribu pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik yang masing-masing botol berisi 1000 butir,” ungkapnya, Rabu (29/06/2022).
Kata dia, penangkapan yang dilakukan oleh anggota, tak lain berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran pil dobel L di wilayah Jetis.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas yang mendapatkan sasaran langsung menyergap pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan ribuan pil dobel L, petugas juga turut mengamankan satu unit hp yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dan juga uang sebesar 200 ribu rupiah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam pencarian orang alias DPO.
“Ini masih kita kembangkan, kita sudah mengantongi nama pemasok Harun semoga bisa segera kita amankan,” tandasnya. (fad/gk)