Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 44 kasus dengan barang bukti berupa ribuan butir pil dobel L, inex hingga Extacy.
Pemusnahan barang bukti dadi hasil sitaan itu digelar pada Kamis (08/06/2022) pagi di halam kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bersama BNN, Polisi dan Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman, mengatakan barang yang dimusnahkan kali ini berupa ribuan narkotika dari berbagai jenis, diantaranya sabu-sabu seberat 92,436 gram, pil Extacy 3 butir, Inex 98 butir dan Double L 28.415 butir serta pakaian, sajam, telepon seluler.
Pemusnahan dilakukan setelah putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Mojokerto.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Kota Mojokerto yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” jelasnya.
Selain perkara kasus narkotika, dan tindak pidana kriminal, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto juga turut memusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian dan penganiayaan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar serta melebur dalam air untuk narkotika jenis sabu-sabu dan pil Koplo.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” paparnya.
Dari banyaknya barang bukti jenis narkoba, ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kota Mojokerto.
“Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tandasnya. (fad/gk)