Dalam mengantisipasi kerancuan PPDB sistem zonasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto telah berkirim surat MoU ke sejumlah wilayah perbatasan. Terlebih, kuota PPDB di Kabupaten Mojokerto hanya tersedia 8.576 siswa, sementara calon peserta didik mencapai 17.239 siswa.
Sejumlah wilayah yang telah dikirim surat MoU yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Pasuruan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Jombang.
Plt Kadispendik Kabupaten Mojokerto Ardi Septy mengatakan, penetapan zonasi dalam PPDB di wilayah perbatasan dapat disepakati dengan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antar Pemerintah Daerah sesuai petunjuk amanat Permendikbud 1 Tahun 2021.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Bupati atau Walikota yang berbatasan dengan kita. Untuk memohon kerjasama. Saat ini, sudah ttd MoU yang Jombang. Untuk Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dalam waktu dekat akan ditanda tangani mereka,” ungkap.
Lebih lanjut dalam amanat tersebut, telah disampaikan pula, bahwa di daerah yang berbatasan antar provinsi, antar kabupaten/kota, dan pemerintah lainnya untuk penetapan zonasi bisa dilakukan dengan kerjasama atau MoU.
Ardi menjelaskan penetapan zonasi melalui kesepakatan MoU tersebut untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah berbatasan.
Sehingga dapat saling menguntungkan di mana siswa yang rumahnya di wilayah perbatasan Kabupaten Mojokerto maupun dari luar kota dapat bersekolah dalam zona yang sudah disepakati tersebut.
“Pendidikan adalah konkuren bukan hanya Pemerintah Daerah saja maka sesuai amanat itu dan diharapkan ada kerjasama untuk wilayah perbatasan,” jelasnya.
Menurut dia, kuota PPDB di 41 sekolah SMP Negeri sekitar 8.576 siswa termasuk kelas khusus olahraga di SMP Negeri 2 Gedeg dengan calon peserta didik sebanyak 17.239 siswa.
Ardi berharap Pemerintah Daerah di wilayah perbatasan dapat bersinergi untuk mendukung kesepakatan penetapan zonasi lantaran pendidikan merupakan hak warga Negara.
“Seperti di perbatasan Dawarblandong kan banyak juga yang ikut ke sana (Gresik) dan sebaliknya, Itu dilakukan karena mendapatkan pendidikan layak hak setiap warga negara. Kami ingin memudahkan itu,”tandasnya.
Sekedar informasi PPDB di Kabupaten Mojokerto telah di mulai sejak akhir Mei 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokarto mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP yang dimulai dari jalur prestasi.
Kemudian PPDB bakal dilanjutkan ke jalur afirmasi dan kepindahan orang tua. Jalur tersebut sedianya akan dibuka pada 30 Juni-1 Juli dengan jumlah kuota jalur afirmasi 15 persen dari daya tampung sekolah, kemudian jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen.
Dan yang terakhir yakni, jalur terakhir yakni zonasi yakni dengan jumlah kuota 50 persen dari daya tampung atau pagu sekolah. (fad/gk)