Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor putih di tahun 2027.
Brigjen Pol Yusri Yunus Dirregident Korlantas Polri bilang dalam kurun waktu lima tahun ini terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti dari pelat hitam ke pelat putih. Di antaranya kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah
Penggantian pelat nomor putih ini memang tidak dilakukan secara serentak. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat putih.
Sebagai informasi, Korlantas Polri akan memulai pemberlakuan pelat nomor putih kendaraan bermotor pada bulan Juni 2022. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini bertujuan agar tulisan pada pelat nomor dapat terbaca oleh kamera CCTV atau kamera ETLE. (gk/mjf/tmp)