Tak sedikit jumlah aset desa yang menjadi sasaran penyertifikatan Pemkab Mojokerto. Khusus yang sudah berdiri bangunan sekolahan saja, mencapai 397 titik. Angka ini belum termasuk puskesmas pembantu (pustu) yang tersebar di 18 kecamatan.
Namun menurut data pemda, dari 428 lembaga SD dan SMP Negeri se-kabupaten, tercatat hanya 31 lembaga saja yang sudah bersertifikat. Sedangkan, sisanya belum diserahkan pemerintahan desa karena berbagai pertimbangan.
dr Ulum Rokhmat Rohmawan, Kadinkes Kabupaten Mojokerto, mengatakan, tidak hapal terkait data aset dinkes yang belum tersertifikat dan masuk aset desa.
Dirinya mengaku, penyertifikatan pustu memang belum menjadi prioritas. Namun seiring berjalannya waktu, sebagai bentuk pengamanan aset, mulai tahun lalu pemda melalui tim dan BPKAD sudah mulai turun melakukan upaya terkait sertifikasi aset.
Teguh Gunarko, Sekdakab Mojokerto, membantah jika upaya sertifikasi aset yang belakangan digenjot pemda sebagai upaya merebut aset desa.
Dia menegaskan, pemda mensertifikatkan tanah kas desa (TKD) yang berdiri gedung sekolah tak lain hanya sebatas pengamanan aset bangunan saja. Bahkan Sertifikat yang terbit hanya sertifikat hak pakai (SHP) bukan SHM (sertifikat hak milik). (gk/maja)