Mojokerto – Seorang pemabuk di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi usai menusuk tetangganya sendiri. Peristiwa itu diduga dipicu oleh rasa sakit hati.
Aksi penusukan tersebut dilakukan pelaku Kholikul Indramaji di rumah korban pada Selasa (19/4/2022) dini hari. Akibat kejadian itu korban yang diketahui bernama Suliana (49) Itu harus mendapatkan perawatan.
Peristiwa penusukan tersebut diawali pelaku berputar-pura bertamu ke rumah korban. Saat itu korban sudah menyiapkan sebilah pisau yang disiapkan oleh pelaku.
Tidak lama berselang, korban membukakan pintu. Saat pintu terbuka, seketika itu pelaku langsung menusuk perut korban dengan sebilah pisau.
“Sebelum penusuk, pelaku ini diduga meminum minum-minuman keras dahulu, lalu setelah menusuk langsung melarikan diri,” ungkap Kapolsek Jatis Kompol Soegeng.
Usai korban tersungkur dan tidak berdaya. Korban lalu berteriak meminta bantuan keluarga yang berada di dalam rumah karena mengalami luka tusuk pada bagian perut pada sebelah kiri.
Keluarga yang mengetahui hal itu, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Basoeni, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Saat itu juga keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jetis.
Tak mau kehilangan jejak pelaku, petugas lansung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, tak butuh waktu lama petugas berhasil meringkus pelaku berserta barang bukti sebilah pisau di rumahnya.
“Pagi harinya pelaku ini sudah berhasil kita amankan di rumahnya bersama barang bukti, saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan sakit hati. Pelaku dendam karena pernah difitnah telah menghamili tetangga korban.
“Pelaku ini sakit hati karena merasa difitnah telah menghamili tetangganya, sehingga penusukan itu dilakukan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam lebaran di sel tahanan. Ia disangkakan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.