Sepasang muda-mudi di bawah umur curi motor di tiga Kecamatan

Mojokerto -Sepasang muda-mudi di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokarto diringkus polisi setelah mencuri satu unit motor. Keduanya diamankan setelah membawa motor hasil curian ke bengkel.

Tak disangka, dari hasil pemeriksaan para pelaku yang tergolong masih dibawah umur ini sudah melakukan aksi pencurian motor di tiga kecamatan di Mojokerto.

Kedua pelaku yakni RS (17) warga Kecamatan Trawas dan Nanik Krisnawati (19) warga Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Trawas AKP Didit mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari pemilik motor. Saat itu, motor yang ditaruh di sebuah rumah yang ada di Dusun/Desa Jatijejer Kecamatan Trawas, Mojokerto itu tiba tiba raib. Pencurian itu terjadi pada Jumat (25/03/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Baru esoknya di ketahui motor yang sehari-hari digunakan ke ladang ini hilang,” ungkapnya, Kamis (13/04/2022).

Usai mendapatkan laporan, petugas lalu bergerak cepat untuk melakukan pemburuan terhadap para pelaku. Sebelum berhasil meringkus kedua pelaku, petugas terlebih dahulu mendapatkan barang bukti sebuah motor di sebuah bengkel motor.

“Setelah kita periksa pemilik bengkel, yang bersangkutan mengaku motor ini di antar oleh dua orang muda-mudi, sejak beberapa hari yang lalu, namun motor ini gak di ambil-ambil oleh keduanya,” jelasnya.

Berbekal keterangan saksi, tanpa waktu lama petugas berhasil meringkus kedua pelaku yang merupakan pasangan muda-mudi. Bahkan salah satu pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Keduanya, kata Didit berhasil diamankan petugas pada Kamis 7 April 2022 yang lalu di kediamannya masing-masing beserta barang bukti berupa satu unit motor hasil curian.

Didit menegaskan, jika aksi pencurian motor ini bukanlah kali pertama di lakukan kedua pelaku. Ini merupakan aksi yang ketiga kalinya yang dilakukan.

“Sebelumnya pelaku ini mengaku sudah pernah melakukan pencurian motor di wilayah Mojosari dan Pungging,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Trawas dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :