Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 5 komplotan jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti 110 gram sabu, 91 butir ekstasi dan 25.350 butir pil koplo.
AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolresta Mojokerto mengatakan, barang bukti senilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil dari penangkapan 5 tersangka di di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dan Mojoanyar. Mereka adalah YE, H, IS, IF, dan TI.
Kata Kapolres, dari tersangka H, petugas mengamankan barang bukti 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L sebanyak 25.000.
“Kemudian dari tersangka YE didapatkan sabu-sabu seberat 0,76 gram,” ungkap Kapolresta Mojokerto, Sabtu (19/3/2022).
Kata Kapolres, ada salah satu tersangka yang baru saja selesai menjalani hukuman, atau residivis.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.(zac/gk)