Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka permohonan sertipikat pengganti karena hilang, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan untuk pemohon yang berasal dari Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, dan Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan dalam proses permohonan sertipikat pengganti karena hilang. Tahapan ini dilaksanakan sebagai bentuk pernyataan dari pemohon terkait kehilangan sertipikat hak atas tanah yang dimilikinya, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa proses permohonan sertipikat pengganti dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan persyaratan administrasi. Setiap tahapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian guna mendukung kepastian hukum serta menjaga keakuratan data pertanahan.
Seksi PHP terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Pemohon juga diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan agar proses permohonan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lancar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, termasuk dalam penanganan permohonan sertipikat pengganti karena hilang. Melalui pelayanan yang sesuai prosedur, diharapkan masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen pertanahan sekaligus mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya.
Baca juga :