Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPS) bersama Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) melaksanakan kegiatan inventarisasi terhadap tanah yang terindikasi terlantar di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kamis (3/9).
Kegiatan inventarisasi ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan penertiban tanah yang terindikasi terlantar, sekaligus untuk memperoleh data dan informasi mengenai kondisi serta pemanfaatan tanah di lapangan. Inventarisasi dilakukan dengan mencermati kondisi fisik tanah serta kesesuaian antara penggunaan dan pemanfaatannya dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, tim melakukan pengumpulan data dan informasi sebagai bahan dalam proses penanganan lebih lanjut terhadap tanah yang terindikasi terlantar. Kegiatan lapangan juga menjadi langkah penting untuk memastikan data pertanahan yang dimiliki dapat diperbarui dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen memperkuat pengendalian dan penertiban tanah serta mendorong pemanfaatan tanah secara optimal, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pelaksanaan inventarisasi secara berkala dan terukur, diharapkan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Mojokerto semakin tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Baca juga :