Kantah Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Mojokerto – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pengendalian alih fungsi lahan sawah dilaksanakan untuk mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah guna mendukung kebutuhan pangan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah sebagai bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan Alih Fungsi Lahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah beserta Pejabat Fungsional Kementerian ATR/BPN, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, perwakilan Bappeda Kabupaten Mojokerto, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto pada Rabu (24/6).

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Mojokerto. Melalui forum ini, para peserta membahas berbagai aspek terkait implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan, termasuk penyelarasan data spasial dan yuridis, pemanfaatan peta Lahan Sawah yang Dilindungi, serta peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kawasan pertanian produktif.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Direktorat Jenderal PPTR memberikan pembinaan dan pemaparan mengenai arah kebijakan nasional terkait perlindungan lahan sawah. Penjelasan juga diberikan mengenai mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, prosedur perizinan yang berkaitan dengan lahan sawah, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan dalam menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga :