Bawaslu Kota Mojokerto Buka Rekrutmen PTPS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto secara resmi telah membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024, untuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 September hingga 28 September 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengatakan, menjadi Pengawas TPS merupakan partisipasi aktif dari warga negara untuk menyukseskan terlaksananya Pemilu.

“Pemilu agar berjalan sesuai marwahnya harus ada pengawasan, salah satu ujung tombak pelaksanaan pengawasan Pemilu adalah PTPS,” kata Ali Kuncoro Sabtu (14/9/2024).

Ia menambahkan seorang pengawas tentunya harus memahami apa yang menjadi objek pengawasannya. “Bawaslu sudah menentukan persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS, ayo para pemuda Kota Mojokerto yang memenuhi kualifikasi segera ‘daftar, bersama kita wujudkan Pilkada yang berintegritas di Kota Mojokerto,” kata Mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menyampaikan untuk Pilkada nanti dibutuhkan sebanyak 192 dengan rincian 190 orang untuk TPS umum dan 2 orang untuk TPS khusus.

“Pendaftaran bagi Calon Pengawas TPS dapat dilakukan di masing-masing kantor Panwascam se-Kota Mojokerto,” katanya.

Senada dengan Mas Pj terkait kemampuan seorang pengawas, Dian mengatakan Pengawas TPS setidaknya sudah pernah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan pemilu misalnya pernah menjadi KPPS atau PTPS pada Pemilu sebelumnya.

“Dengan adanya pengalaman dalam pemilu, harapannya yang bersangkutan itu lebih menguasai ketika melakukan pengawasan di TPS, karena harus paham apa saja logistik yang harus ada di TPS, bagaimana sistem DPT, DPK, DPT B yang seperti apa dapat surat berapa. Kemudian juga harus paham Tupoksinya, kalau sebelumnya sudah pernah kan tinggal upgrade saja,” terangnya.

Ia menambahkan seorang pengawas TPS seharusnya juga memahami teknologi, karena dalam pelaksanaan Pemilu nanti ada banyak data yang harus diupload baik melalui aplikasi Siwaslu milik Bawaslu RI maupun Rumah Data dari Bawaslu Jatim.

“Kami menggunakan siwaslu, jadi PTPS seharusnya tidak gaptek teknologi, setidaknya bisa mengoperasikan ponsel android. Kami ada rumah data dari Bawasalu Jatim yang menjadi mahadata, jadi apa-apa yang ada di TPS seperti C1, plano, daftar hadir, dan kalau ada DPK foto KTP dan sebagainya harus terupload di rumah data. Kenapa yang dicari tidak gaptek karena kami juga butuh upload data,” imbuhnya.

Persyaratan lain yang ditegaskan oleh Dian untuk menjadi pengawas TPS adalah pendaftar minimal 5 tahun terakhir tidak tercatut partai politik, tidak terdaftar kepengurusan atau keanggotaan partai politik.

“Kalaupun yang bersangkutan tercatut tetap tidak bisa, harus menunggu 5 tahun lagi untuk menjadi pengawas, kalau memang tercatut kita hitung 5 tahun lagi setelah pengajuan penghapusan baru bisa menjadi pengawas. Dan langkah pertama adalah penyaringan lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” tegasnya.

Tentang menempatan Pengawas TPS, Dian menjelaskan bahwa PTPS yang terpilih nantinya agar diarahkan untuk bertugas di TPS setempat.

“Petugas kita arahkan ke TPS setempat, jadi kalau di kelurahan PTPS tidak memenuhi kita edukasi pendaftar untuk pindah ke kelurahan lain dalam satu kecamatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain penilaian secara adminisratif, para pendaftar yang dinyatakan lulus secara administrasi akan berlanjut untuk wawancara yang hasilkan akan diumumkan pada 23-25 Oktober 2024 dan akan dilantik pada awal November 2024. (hum/mjf/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :