Pemkot Gelar Exit Meeting Pengawasan Kearsipan 2024, Kepala Disporapar Kota Mojokerto Terima Penghargaan

Kepala Disporapar salah satu perangkat daerah terbaik saat menerima penghargaan dari PJ.Wali Kota Mojokerto

Pemkot Mojokerto memberikan apresiasi kepada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai telah mengelola arsip dengan baik dan benar. Empat OPD meraih predikat A atau memuaskan, empat OPD meraih predikat sangat baik (BB) dan dua lainnya mendapatkan predikat baik (B).

Penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Moh. Ali Kuncoro, Pj Wali Kota Mojokerto saat exit meeting pengawasan kearsipan 2024 yang di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Rabu (17/7/2024) kemarin. Rachmi Widjayati, Kepala Disporapar Kota Mojokerto, salah satu kepala daerah yang mendapat penghargaan

Dari hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Mojokerto, beberapa OPD nilainya meningkat sangat signifikan.

Diantaranya Disporapar yang tahun lalu mendapat nilai baik, tahun ini menjadi memuaskan. Demikian halnya dengan Dinkes Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinkes P2KB) serta Dispusip.

Dengan adanya pengawasan internal, Pj Walikota berharap akan terus terjadi perbaikan dalam pengelolaan arsip di Kota Mojokerto. “Besar harapan saya ke depan harus ada peningkatan skoring yang C harus naik CC syukur-syukur langsung bisa mengalami lompatan B, yang A meningkat menjadi AA,” harapnya.

Pj Walikota juga menegaskan, betapa pentingnya mengelola arsip dengan baik dan benar. Karena merupakan ikhtiar mewujudkan good and clean governance di Kota Mojokerto. “Adanya arsip bisa membela kita karena arsip tidak pernah bohong, dia berkata sesuai dengan fakta kejadian pada saat itu, jadi ini penting sekali,” tegasnya.

Karena besarnya manfaat pengelolaan arsip, Mas Pj juga menekankan penting komitmen dari kepala OPD. “Kalau kepala OPD-nya tidak ada komitmen soal pengarsipan meskipun di OPDnya ada petugas arsiparis, tapi kepala OPD nya tidak aware maka tentu tidak akan berdampak apapun bagi proses pengarsipan pada masing-masing OPD,” terangnya.

Moch. Misbah, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan menjelaskan, dalam audit kearsipan internal ini terdapat 5 aspek yang menjadi faktor penilaian yakni aspek kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, pengelolaan arsip statis dan sumber daya kearsipan.

“Auditnya kita tujukan pada sekretariat dan salah satu bidang secara bergantian setiap tahun pada masing-masing OPD. Sehingga nantinya semua bidang di OPD bisa kita audit,” terangnya.

Miscbah menambahkan melalui pengawasan arsip ini juga bertujuan untuk menggugah kesadaran pada masing-masing OPD agar tidak menganggap sebelah mata terhadap arsip.

“Sekarang masing banyak OPD yang tidak aware dan tidak care terhadap arsip, bahkan menganggap arsip adalah sampah yang ditaruh begitu saja, tidak diolah, ditempatkannya asal, arsip yang baik itu mudah dicari, bersih dan tertata rapi, dan ini adalah ending dari pengawasan kearsipan internal,” pungkasnya. (gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :