Ikfina Fahmawati Bupati Mojokerto menyerahkan secara langsung Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada Rumah Sakit (RS) Mawaddah Ngoro dan PT Vinilon Jaya Sakti, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, pada Selasa, (2/7) siang.
SLF ini diserahkan sebagai legitimasi atas standarisasi fasilitas bangunan dan sarana prasarana perusahaan, guna menjamin keselamatan dan keamanan penggunanya, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Mojokerto.
Untuk itu, dengan dimilikinya SLF ini oleh RS Mawaddah, Bupati Ikfina berharap, SLF ini bisa bermanfaat dan bisa menunjang pelayanan kesehatan serta pengembangan pelayanan oleh RS Mawaddah.
“Kami berharap, dengan SLF ini, masyarakat Kabupaten Mojokerto akan tahu, bahwa RS Mawaddah tidak hanya mengedepankan pelayanan kesehatan saja, namun juga memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengguna bangunan dan masyarakat di sekitar bangunan RS Mawaddah,” ujarnya.
Sementara, kepada PT Vinilon Jaya Sakti, orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini menyatakan apresiasinya, serta berharap bisa menjadi contoh untuk perusahaan lain di bumi Majapahit.
“Semoga perusahaan lainnya segera mendapatkan SLF seperti ini serta dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain,” terangnya.
Dengan diterimanya SLF ini, menurut Ikfina, perusahaan diharapkan bisa terus konsisten menjaga keberlangsungan perusahaan, baik dari sisi keamanan, keselamatan dan kesehatan untuk seluruh karyawannya. Serta dapat berdampak positif pada lingkungan fisik maupun sosial.
“Itu yang perlu untuk diperhatikan supaya terjadi harmonisasi. Sehingga kemudian tidak mengganggu jalannya produksi,” pesannya. (dskm/gk/mjf)