Terbukti Melakukan Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Divonis 3 Tahun Penjara

Ghisca Debora Aritonang divonis dengan pidana tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan terkait dengan penjualan tiket Coldplay beberapa waktu lalu.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (3/4).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” lanjut hakim.

Ghisca dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ghisca.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Ghisca telah membuat para saksi korban mengalami kerugian. Sedangkan keadaan meringankan adalah Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mulai menahan Ghisca pada Rabu, 15 November 2023. Polisi saat itu menerima enam laporan terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro merinci enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket), dan MF kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket).

Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket), dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp230 juta.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang di rekening milik Ghisca mencapai Rp40 miliar. Perputaran uang itu terjadi pada kurun waktu Mei hingga November 2023. (gk/mjf/cnn)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :