Jelang Hari Raya Idhul Fitri, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kalangan pekerja, merupakan hal yang krusial. Sebab THR merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024. Surat Edaran ini mengatur besaran THR serta siapa saja yang berhak menerima.
Sebagai antisipasi munculnya perselisihan terkait THR, Pemerintah Kota Mojokerto telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024. Posko ini berada diGedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145
Moh. Ali Kuncoro Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto mengatakan, Posko ini dibentuk untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya.
“THR Keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil. Bagi para pekerja/buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas,” ungkap Ali Kuncoro, Selasa (26/3/2024).
Nantinya, pengaduan yang diterima akan diklarifikasi terlebih dahulu. Selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah. namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA.
Bagi kalangan pengusaha di Kota Mojokerto, Ali Kuncoro pun mengimbau untuk memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi.
“Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” tegasnya.
Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan beroperasi mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB
Berikut Nomor telepon petugas Posko Satgas THR kota Mojokerto :
Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199),
Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600),
Tri Aprilia (0812 1639 464) dan
Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784).