Keroyok Mahasiswa, 5 Anggota Geng Asal Jombang Diringkus Polisi

Kasus pengeroyokan mahasiswa asal Jombang hingga mengalami luka dan dirawat di rumah sakit, akhirnya diproses hukum oleh pihak kepolisian. Pelaku pengeroyokan yakni 5 anggota gangster Tamsis Boys, akhirnya ditangkap oleh Tim Tindak Tegas (Tigas) Polsek Peterongan, Jombang.

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi di Jalan KH Romli Tamim, tepatnya di depan makam Dusun Pesantren, Desa Peterongan pada Minggu lalu (4/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban Agung Amanulloh (25), mahasiswa warga Desa Ngumpul, Jogoroto, Jombang akan mencari makan, tiba-tiba berpapasan dengan gerombolan gangster Tamsis Boys yang berjumlah sekitar 20 orang sedang berkonvoi.

Salah satu dari mereka memukul kepala korban dengan balok kayu, kemudian mereka putar balik dan 5 pemuda melakukan pengeroyokan. Salah satunya adalah Y (19) yang melempar korban dengan menggunakan batu,.
.
Sedangkan pelaku BR (17) memukul tubuh korban, RSP (17) merusak sepeda motor korban dengan balok kayu, RSB (17) yang membawa celurit melempar korban dengan batu bata. Sedangkan ACA (17) membacok sepeda motor korban dengan pedang.

Korban Agung yang mengalami luka berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke dalam perkampungan. Setelah aman, Agung pulang lantas diantar keluarganya ke RSUD Jombang. Lalu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan pada Senin (4/2).

AKP Dian Anang Nugrohoz Kapolsek Peterongan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, 5 anggota Geng Tamsis Boys berhasil diringkus Tim Tigas pada Minggu (25/2) sekitar pukul 23.00 WIB. 5 pelaku merupakan warga Desa Sambongdukug, Kecamatan Jombang. Dan 4 pelaku anggota geng ini ternyata masih anak-anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Untuk 4 pelaku yang tergolong anak-anak diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.(tim/gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :