Pemkot dan Tim Ahli Survei Objek Diduga Cagar Budaya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur mengunjungi sejumlah titik lokasi bangunan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Mojokerto, Senin (19/9).

“Kunjungan yang didampingi Bidang Kebudayaan Disdikbud kali ini dalam rangka untuk inventarisasi, identifikasi, dan nantinya dicatatkan sebagai Cagar Budaya,” ujar pihak TACB Jatim Edi Triharyantoro.

Sebagai informasi, TACB adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya.

Langkah diambil oleh Disdikbud ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 17 Tahun 2019 Pasal 5, yaitu Pemerintah Kota mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Sementara untuk dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh masing-masing bangunan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 5, dimana suatu benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila setidaknya telah berusia 50 tahun, dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

“Lalu yang tidak boleh ketinggalan yaitu mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” jelas sosok yang akrab disapa Edi Tri.
Sejumlah lokasi yang siang ini dikunjungi beragam, mulai dari rumah milik perorangan hingga aset milik KAI Stasiun Mojokerto. Antara lain Gardu Aniem Korem, rumah lawas di Jalan Gajah Mada dan Kedungkwali Gang VII, bangunan era kolonial di sekitar stasiun yaitu watertoren, turntable, tangki air dan pipa pengisian air lokomotif uap, dan bangunan losmen Mutiara, di sekitar Pasar Kliwon Kota Mojokerto.
“Bangunan yang dikunjungi hari ini masuk ke dalam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tahun 2023,” ujar Seksi Pelestarian Cagar Budaya Disdikbud Erwin Wibowo.

Setelah didaftarkan dan dikaji oleh TACB, nantinya akan diputuskan dalam sidang TACB apakah sejumlah lokasi memenuhi persyaratan sebagai Cagar Budaya. Jika memenuhi, TACB akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan penetapan Cagar Budaya. Penetapan ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :