Setda Kota Mojokerto melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemkot Mojokerto di ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (25/10/2023).
“Sebelum perwali ini diundangkan, masing-masing perangkat daerah harus memahami kebijakan besar di dalam kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang 2024, di bawah kewenangan Pemkot Mojokerto,” ujar Wali kota Ika Puspitasari sekaligus membuka acara.
Salah satu poin bahasan yang ditambahkan dalam juknis tahun 2024 yaitu perihal target PDN, UMK dan e-Purchasing yang diatur pada Pasal 71 ayat 1 (A), (B), dan (C), dimana tahun sebelumnya belum diatur.Perihal tersebut sejatinya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/2018). Namun, keberadaan Perwali menunjukkan penegasan terhadap implementasi aturan belanja Produk Dalam Negeri melalui penyedia sebesar 95 persen.
“Ini artinya yang diperbolehkan belanja dari produk-produk impor itu maksimal hanya 5 persen saja dari total anggaran pengadaan barang dan jasa,” tegas wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Lebih lanjut, pihaknya juga berencana akan memasukkan poin tersebut dalam Perjanjian Kerja (PK). Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk komitmen serius dari perangkat daerah untuk menjalankan peraturan yang ada.
Sementara untuk transaksi e-Purchasing, yaitu pengadaan pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik, minimal sebanyak 30 persen.Ning Ita pun menegaskan bahwa semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan komitmen tersebut. Mengingat jika ketentuan tidak terpenuhi, akan berpengaruh pada penurunan dana transfer yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemkot.
“Tujuannya adalah untuk kebaikan bersama, untuk kebermanfaatan yang lebih besar bagi Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita (inf/mjf/ram)