Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Jatim) mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim menilai aturan tersebut sudah tepat. Sebab social media memang sepatutnya tidak dicampuradukkan dengan e-commerce.
“Media sosial untuk promosi, tidak untuk berjualan karena tidak bisa dimonitor pajaknya ke mana. Aturan itu sudah tepat,” ucap Adik dilansir Antara.
Menurutnya, aturan tersebut sudah tepat karena memang keduanya tidak bisa dicampurkan. Jika social media ingin masuk ke ranah jual beli, maka mereka harus punya e-commerce sendiri. “Karena sekali lagi, untuk memonitor pajak jual belinya,” katanya, seperti yang dikutip dari suarasurabaya.net.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar social media dan e-commerce tidak digabung meskipun saat ini TikTok sedang naik daun.
“Hal ini memang menjadi tantangan baru bagi para Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM), memang sekarang lagi in TikTok ini, karena kalau berjualan di sana cepat laku,” ujarnya.
Pada kenyataannya, ia mengakui para pelaku UMKM seperti yang ada di Pasar Kapasan Surabaya atau Pasar Tanah Abang Jakarta terkadang pun berjualan di TikTok.
“Jangan dianggap pelaku UMKM di pasar tradisional tidak menjalankan TikTok, mereka menjual secara konvensional dan juga digital,” tuturnya.
Selain itu, revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 Dolar Amerika Serikat.
“Hal itu memang harus diatur, karena sudah mulai banyak bermunculan barang-barang murah yang tidak tahu barangnya dari mana, apakah legal impor atau ilegal,” ujarnya. (ssnet/gk/mjf)