Pembinaan konvergensi stunting kepada Kader Pembangunan Manusia (KPM) di tingkat desa terus digeber. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berharap para KPM dapat menyukseskan program konvergensi stunting ini dengan terus melakukan pendampingan dari remaja putri (Rematri) hingga balita yang ada di wilayahnya.
Pembinaan konvergensi stunting kepada KPM kali ini digelar di Pendapa Kecamatan Jetis, pada Rabu, (13/9) siang. Pembinaan penguatan konvergensi stunting tersebut diikuti KPM masing-masing perwakilan desa dari 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Kecamatan Dawarblandong.
Pembinaan program penurunan stunting ini dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, jajaran Forkopimca Jetis, dan Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
“Di dalam percepatan ada yang namanya konvergensi, penanganan konvergensi itu menyatu semuanya menuju ke satu titik yaitu stuntingnya turun. KPM juga harus memantau ibu-ibu yang sudah diatas 35 tahun agar tidak hamil lagi. jadi semuanya sama tujuannya adalah untuk percepatan penurunan stunting,” terang Bupati Ikfina.
Lanjut Ikfina, pihaknya mengungkapkan jika saat ini Pemerintah tengah fokus dalam menurunkan stunting di Indonesia, sebab stunting ini bisa berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Bahkan, stunting akan berdampak pada tingkat kecerdasan hingga dibawah 20 persen dari rata-rata manusia.
“Ini bahaya, karena masa depan membutuhkan orang cerdas. Saat ini semua butuh teknologi informasi dan untuk bisa survive disitu membutuhkan orang cerdas, makannya negara ini mengeluarkan biaya yang luar biasa untuk menekan angka stunting,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal itu, masih Ikfina, pihaknya mendorong KPM untuk terus berusaha mendampingi para remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, hingga balita yang ada di setiap desa masing-masing. Hal itu agar desa bisa terbebas dari stunting.
“Pada remaja putri (Rematri) dan calon pengantin, tidak boleh ada yang kekurangan darah. karena hal tersebut dapat menyebabkan ibu melahirkan bayi stunting. Jiga memantau pemenuhan gizi terhadap ibu hamil dengan mengukur lingkar lengan yang tidak boleh kurang dari 23,5 cm. Serta periksa kehamilan minimal 6 kali dan tidak boleh KEK,” pungkas orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu. (dskm/gk/mjf)