Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar sosialisasi tatap muka “Gempur Rokok Ilegal”. Acara diikuti oleh 300 siswa dari 15 lembaga SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta se-Kota Mojokerto, di gedung MPP Gajah Mada lantai 4, Jalan Gajah Mada No. 100, Kota Mojokerto, Rabu, (2/8/23).
Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat terutama pelajar tentang pentingnya meminimalisir peredaran rokok ilegal. Yaitu, rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari yang turut hadir dalam forum tersebut menyebut bahwa rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok legal.
“Selain membawa dampak buruk untuk kesehatan. Perederan rokok ilegal jauh lebih berbahaya, karena juga merugikan negara,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini. Mengingat, cukai menjadi salah satu pendapatan daerah. Sebagian besar harga dari rokok yang dijual legal/resmi adalah biaya cukai yang harus dibayar untuk negara. Bukan sepenuhnya biaya produksi dan keuntungan pabrik.
Hasil pembayaran cukai oleh perusahaan tersebut kemudian oleh negara dikembalikan ke daerah atau disebut juga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).Oleh pemerintah daerah pendapatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, diantaranya dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran asuransi kesehatan warga Kota yang dibayar dari APBD menggunakan anggaran cukai. Sisanya untuk pembelian alat kesehatan, obat-obatan atau bahan habis pakai yang ada di puskesmas. Jadi sebagian besar uang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan yang kembali lagi untuk pelayanan masyarakat. Selain itu juga terdapat porsi anggaran untuk sosialisasi dan penegakan hukum,” terang Ning Ita. (gm/gk/mjf)