Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (24/7/2023).
Setelah disampaikan persetujuan dari pihak DPRD, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Atas Raperda oleh Wali Kota Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Sunarto. Berikutnya, Wali Kota Mojokerto juga menyampaikan pendapatnya.
Wali kota mengawalinya dengan ucapan terima kasih kepada para DPRD atas ketersediaan dalam pemikiran dan kerjasamanya.
“Terima kasih kepada Saudara Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran, saran dan masukan serta kerja sama yang baik yang telah dilaksanakan dalam tahapan demi tahapan dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Mojokerto” ujar Ika Puspitasari.
Pasca mendapat persetujuan dari DPRD, Raperda akan dikirim kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Jawa Timur untuk melalui proses evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.Wali Kota Mojokerto pun berharap agar Raperda dapat terselesaikan dan ditetapkan dalam undang-undang peraturan daerah.
“Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya agar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (inf/mjf/may)