Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meneken SK batas atas dan bawah tarif ojek dan taksi online. Penerbitan SK itu dilakukan di tengah unjuk rasa para pengemudi ojek dan taksi online di Surabaya.
Massa aksi yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim ini menyebut demo dilakukan untuk mendesak pengesahan tarif minimum demi kesejahteraan para pengemudi taksi dan ojek online.
“Kami di sini untuk menagih janji terkait keputusan gubernur yang di dalamnya mengatur tarif, agar aplikator nakal yang harganya sangat murah tidak bisa seenaknya lagi,” kata koordinator aksi Tito Ahmad saat orasi, di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (20/7).
Ia menuturkan, dalam aksi terakhir mereka, 24 Agustus 2022 lalu, perwakilan pengemudi ojek dan taksi online telah menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemprov Jatim, soal batas minimal tarif.
Tuntutan soal penyesuaian batas tarif itu juga sudah mereka bahas bersama jajaran Pemprov Jatim. Namun, kebijakan itu tak kunjung disahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono menyatakan Pemda Jatim telah mengesahkan surat keputusan terkait ambang batas tarif trasportasi online.
Dalam keputusan itu tertulis, tarif batas bawah untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan batas atasnya Rp2.500 per kilometer. Sebelumnya, pengemudi menerima sebesar Rp1.700 sampai Rp1.800 per kilometer.
Sedangkan, taksi kendaraan roda empat akan mendapatkan upah Rp3.800 sampai Rp6.500 per kilometernya. Setelah sebelumnya batas bawahnya hanya sekitar Rp1.800 hingga Rp2.900.(gk/maja)