Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022.
Pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut digelar dalam agenda rapat paripurna yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A. Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (15/7) sore.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh. Juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sebelum melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022. Bupati Ikfina juga berkesempatan menyaksikan laporan gabungan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, setelah itu, dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Ikfina dengan Ayni Zuroh, Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900-1-15.1/7476/kedua pada tanggal 15 Maret 2023 terkait penyusunan dan evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa pada penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Oleh karena itu, di samping permasalahan hasil evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD tahun 2022, temuan-temuan BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2022 telah menjadi perhatian kita bersama dalam pembahasan baik di tingkat fraksi, komisi, dan badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah,” ungkapnya.
Bupati Ikfina juga menilai, pelaksanaan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini dapat berjalan lancar, karena diwarnai berbagai dinamika atas pendapat, saran, rekomendasi, serta sumbangan pemikiran positif yang telah disampaikan oleh para anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Diharapkan dapat berguna dalam upaya peningkatan kinerja pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Mojokerto kedepan,” bebernya.
sehubungan dengan pelaksanaan rapat paripurna DPRD pada hari ini, terkait pengambilan keputusan terkait pemberian persetujuan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto, juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas koreksi dan sumbangan pemikiran yang telah disampaikan, serta Ia berharap, kinerja pelaksanaan APBD tahun 2023 yang saat ini sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.
“Saya sampaikan terima kasih kepada segenap komponen Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas segala partisipasi serta dukungan yang telah diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (dis/mjf/may)