Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut, ilmu yang didapat dari program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin (Bimwin Catin) akan jadi bekal setiap pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Hal tersebut disampaikan Kamarudin Amir Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Binmas) Islam Kemenag dalam Kelas Pra Nikah dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin (Catin) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), seperti yang dilansir dari suarasurabaya.net, Rabu (8/7/2023).
“Program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sebagai amunisi memperkuat ketahanan keluarga untuk mewujudkan ketahanan bangsa ini, tidak hanya menjadi program Kementerian Agama semata, namun menjadi program nasional yang didukung oleh kementerian/lembaga terkait,” ujarnya dilansir Antara.
Lebih lanjut, dia memaparkan manfaat dari bimbingan perkawinan nantinya bisa sangat berpengaruh dalam kehidupan rumah tangga. Calon pasangan pengantin diharapkan dapat membentuk keluarga yang bahagia, dan bisa mempersiapkan rumah tangga yang harmonis ke depannya.
Persiapan membangun rumah tangga di antaranya mampu mengatasi masalah, problematika dan dinamika rumah tangga mereka.
Bimbingan itu juga ditujukan agar keluarga Indonesia dibangun atas dasar agama yang kuat. Sehingga, terwujud sakinah (ketenteraman jiwa), adanya mawaddah (rasa cinta), serta terpeliharanya rahmah (kasih sayang).
“Dengan terwujudnya ketahanan keluarga, kita semua berharap, angka perceraian dapat ditekan, percepatan penurunan stunting menjadi kenyataan, kejahatan TPPO, KDRT bisa tereliminasi dan rantai kemiskinan ekstrem bisa kita hentikan,” harapnya.
Kamaruddin juga menekankan program bimbingan perkawinan merupakan sebuah gerakan bersama, untuk mencegah naiknya angka perceraian dan membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas sesuai dengan nilai-nilai Nawa Cita.
“Pemerintah sadar betul kehidupan keluarga jika diibaratkan seperti bangunan, untuk melindungi bangunan dari pengaruh badai dan goncangan gempa, itu harus dibangun di atas fondasi yang kokoh dengan bahan bangunan yang kuat dan perekat yang saling terkait harus berkualitas sangat tinggi,” katanya.
Selain itu, dalam menyambut Hari Keluarga Nasional ke-30 Tahun 2023, dia berharap semua pihak memahami landasan kehidupan keluarga adalah ajaran agama. Apalagi, hal tersebut juga ada dalam UUD NRI 1945 Amandemen Pasal 28 B yang mengatakan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, disertai kesiapan fisik dan mental yang kuat.
Terakhir, Kamarudin mengungkapkan program bimbingan perkawinan dipersiapkan untuk calon pasangan yang hendak menikah, atau bisa juga pada orang yang sudah memasuki usia nikah. Jika ingin menikah, mereka diharapkan mengikuti bimbingan baik yang klasikal maupun yang mandiri. (ssnet/gk/mjf)