Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan jawaban atas pandangan umum (Pandum) fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penyampaian jawaban Bupati Ikfina yang berlangsung pada rapat paripurna itu, digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (22/6) pagi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari beserta Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Pada pelaksanaaan rapat paripurna kali ini, juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa dalam menyusun dan mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas merupakan tugas Bupati yang berdasarkan pasal 65 ayat (2) huruf d Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 tahun 2015.
“Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Selain itu, terkait menanggapi pandangan umum Fraksi PKB, Fraksi PDI-P, fraksi PKS dan fraksi Nasdem, Hanura tentang silpa tahun 2022 audited sebesar Rp. 426.235.454.984,97,-. dapat menutup defisit APBD tahun 2023. Bupati Ikfina mengungkapkan bahwa sipla audited cukup menutup defisit APBD Tahun Anggaran 2023.
“Berkenaan dengan Silpa Tahun 2022 diproyeksikan untuk menutup defisit dalam APBD T.A 2023 sebesar 250.909.980.380,- dan Silpa Audited tersebut, cukup untuk menutup defisit APBD T.A 2023,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait menanggapi pandangan umum Fraksi PKB, Fraksi PDI-P, fraksi partai demokrat dan fraksi PKS tentang kebijakan penggunaan Silpa Tahun 2022 untuk belanja daerah pada APBD perubahan tahun anggaran 2023. Bupati Ikfina menjelaskan, Silpa tahun anggaran 2022 dapat digunakan untuk pemenuhan belanja prioritas sesuai visi misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD yang dijabarkan pada perubahan RKPD tahun 2023.
“Belanja wajib mengikat (kekurangan alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN), kekurangan alokasi anggaran Banpol, pemenuhan anggaran urusan wajib pelayanan dasar diantaranya kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pemenuhan kebutuhan alokasi anggaran pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan alokasi anggaran usulan masyarakat yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses yang diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan Kapasitas Riil Anggaran,” bebernya.
Selain itu, pada pandangan umum Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasdem, Hanura terkait memperoleh intensif fiskal tambahan pada APBD tahun 2023. Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengatakan Pemkab Mojokerto melalui perangkat daerah terkait telah berupaya untuk meningkatkan kinerja dan update data kinerja pada kementerian/lembaga terkait yang digunakan sebagai dasar pengalokasian.
“Diantaranya, dukungan peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (PDN), percepatan realisasi belanja APBD, percepatan penghapusan angka kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan tingkat prevalensi stunting, pengendalian inflasi daerah melalui pengendalian harga, dan peningkatan investasi di daerah,” ungkapnya.
Bupati Ikfina juga menanggapi pandangan umum fraksi terkait sisa lebih realisasi belanja pegawai Tahun 2022. Ia mengungkapkan, bahwa belanja pegawai yang terealisasi sebesar Rp. 954.870.472.831,- atau terealisasi 90,58% dan terdapat sisa sebesar 9,24% dikarenakan banyak pegawai yang telah purna tugas.
“Hal ini karena banyaknya pegawai yang pensiun atau purna tugas dan banyaknya kekosongan jabatan struktural serta masih tersedianya anggaran yang direncanakan untuk kenaikan gaji pegawai serta acres 2,5%,” bebernya.
Sementara itu, terkait sisa barang dan jasa yang terealisasi hanya 91,66%. Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan, bahwa adanya sisa belanja tersebut sebagai upaya penghematan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Berkenaan dengan belanja barang dan jasa yang terealisasi sebesar 91,66% atau terdapat sisa sebesar 8,34%, dapat dijelaskan bahwa sisa belanja tersebut bukan kegiatan yang gagal dilaksanakan, tapi merupakan penghematan atas belanja barang dan jasa,” bebernya.
Lebih lanjut, pada penempatan kas daerah yang berada pada rekening giro. Bupati Ikfina menjelaskan, sampai saat ini saldo kas daerah seluruhnya masih ditempatkan pada rekening giro. Ia juga mengatakan, penempatan kas daerah pada rekening giro ditujukan untuk membiayai kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Mojokerto
“Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah, bupati menunjuk bank umum untuk menyimpan uang daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah,” ujarnya.
Terkait pandangan umum fraksi terkait realisasi APBD tahun 2022, Pemkab Mojokerto melakukan penghapusan piutang pendapatan daerah. Bupati Ikfina juga menyampaikan, bahwa pemerintah daerah telah melakukan penghapusan piutang pajak daerah yang telah kadaluwarsa sesuai surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/523/HK/416-012/2022 tanggal 29 desember 2022 dengan nilai sebesar Rp. 20.303.845.094,52,-.
“Dengan rincian piutang pajak PBB sebesar Rp. 20.299.349.370,-. Piutang pajak hotel sebesar Rp. 375.000,-. Piutang pajak restoran sebesar Rp. 1.105.000,-. Serta piutang pajak air tanah sebesar Rp. 3.015.725,52,” pungkasnya. (dis/mjf/gk)