Pemkab Mojokerto Sosialisasi Pencairan Bantuan Hibah Untuk Tempat Ibadah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Sosialisasi Pencairan pemberian bantuan hibah untuk lembaga penerima hibah tahun anggaran 2023. Program sosialisasi pencairan dana hibah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas iman dan dan taqwa melalui pemberian bantuan hibah untuk tempat ibadah.

Kegiatan sosialisasi pencairan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa, (18/4) siang.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dalam mendukung program pemberian bantuan hibah, khususnya bagi lembaga penerima hibah, baik dari Pemerintah maupun legislatif (DPRD) yang telah membantu menyerap aspirasi masyarakat.

“Selain itu DPRD juga memberikan masukan kepada kami, selaku (eksekutif) agar dapat menentukan penerima hibah sehingga tepat sasaran,”katanya.

Bupati Ikfina menyebutkan ada 210 lembaga penerima hibah pada Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 28.970.800.000,- ( Dua puluh delapan milyar, sembilan ratus tujuh puluh  juta, delapan ratus ribu rupiah). Lembaga tersebut yakni masjid, musholla, gereja, Pura, TPQ , Ponpes, Lembaga Pendidikan dan Yayasan.

“Saya minta tolong kepada seluruh ketua lembaga penerima hibah, untuk mempergunakan secara bijaksana serta sesuai peruntukannya dengan maksimal dalam kegiatan pembangunan untuk menunjang kegiatan ibadah di lingkungannya,” ungkapnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga menegaskan akan melaksanakan secara rutin program ini dan akan disempurnakan mekanisme pemberiannya dan kriteria yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaanya. Hal itu tidak lain sebagai bentuk tanggung jawab serta komitmen kita sebagai pemegang amanah dalam rangka program pembangunan mental spiritual sebagai upaya meningkatkan sumber daya manusia yang berakhlakul karimah.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi program ini, dapat menjadi acuan bagi semua lembaga penerima bantuan hibah, baik mulai pengajuan proposal, proses penggunaan dana sampai pada laporan pertanggung jawaban,” pungkasnya. (gk/mjf/may)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :