Ika Puspitasari Walikota Mojokerto menerima dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2023-2043 pada Jumat (31/3).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jendral Tata Ruang di Hotel Fairmont, Jakarta.
“Terima kasih atas segala bentuk dukungan dan kerjasama dari Kementerian ATR/BPN, sehingga penyusunan RTRW Kota Mojokerto akhirnya dapat diselesaikan dan disetujui,” ungkap wali kota perempuan pertama Kota Mojokerto ini.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati juga menghimbau agar Pemerintah Kota Mojokerto segera menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disetujui.
“Mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perpu CK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021, diharapkan dalam waktu dua bulan dari terbitnya persetujuan substansi ini segera ditetapkan peraturan daerahnya,” ujar Reny.
Lebih lanjut, ia juga berpesan, dengan selesainya penetapan RTRW Kota Mojokerto, pemerintah daerah agar segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Menanggapi hal tersebut, wali kota mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan pekerjaan sebagaimana prosedural yang berlaku.
“Tentu ini bukan akhir. Masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. InsyaAllah, akan segera kami rampungkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini.
Sebagai informasi, dalam agenda tersebut, wali kota nampak didampingi Kepala Bappedalitbang beserta staff, dan perwakilan Dinas PUPR Perakim. (dskm/gk/mjf)