Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.
Dalam penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2022 tersebut, juga dilakukan oleh 38 pemerintah daerah se-Jawa Timur secara serentak di kantor BPK Jawa Timur, pada Senin, (27/3) siang.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi, mengapresiasi kepada seluruh kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” bebernya.
Terkait laporan keuangan, lanjut Karyadi, selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek.
“Yaitu, pertama, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kedua, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure). Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” ujarnya.
Selain itu, Karyadi mengatakan, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 yang menjelaskan LKPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan cacatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).
“Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” pungkasnya.
Diketahuinya, pada pelaksanaan berikutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK akan diberi waktu dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah. (gk/mjf/may)