Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam kepemimpinan Wali Kota Ika Puspitasari semakin serius untuk memenuhi hak-hak anak. Hal tersebut nampak dengan diraihnya predikat Kota Mojokerto sebagai Kota Layak Anak.
Perempuan yang akrab disapa Ning Ita tersebut menegaskan bahwa anak-anak merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan di masa yang akan datang. Oleh karenanya menjadi tanggung jawab bersama untuk membentuk generasi penerus yang berkualitas unggul.
“Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak merupakan tanggung jawab bersama antara semua dinas di pemerintah daerah, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa, dan tentunya forum anak,” tegas Ning Ita dalam Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak Tahun 2023 di Ruang Sabha Mandala Madya Kantor Pemerintah Kota Mojokerto pada Senin (6/3/2023).
Lebih jauh kepada para peserta Rakor KLA Ning Ita menyampaikan bahwa Kota Mojokerto merupakan daerah dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, yaitu 57% wilayahnya merupakan daerah pemukiman namun hal tersebut bukanlah penghalang untuk menyediakan berbagai fasilitas publik khususnya untuk anak-anak. “Dengan keterbatasan lahan yang ada tentu bagaimana kita menyediakan fasilitas-fasilitas publik yang memadai bagi masyarakat khususnya terkait hak-hak anak,” tuturnya.
Dibawah kepemimpinan wali kota perempuan pertama ini, Kota Mojokerto semakin memperbaiki diri untuk pemenuhan hak-hak anak. Berbagai program yang telah diselenggarakan oleh masing-masing perangkat daerah maupun secara crosscutting.
“Kota Mojokerto sudah memiliki forum anak melalui forum ini kita mendorong peran aktif anak-anak Kota Mojokerto. Sejak perencanaan pembangunan untuk anak-anak kita memiliki forum Musrenbang tematik yang juga telah kita laksanakan beberapa waktu lalu,” terang Ning Ita.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah, camat dan lurah serta organisai masyarakat se-Kota Mojokerto serta hadir Fasilitator Nasional KLA Nanang Abdul Chanan yang mendampingi masing-masing perangkat daerah untuk pengisian dokumen sebelum dilakukan oleh penilaian. (gk/mjf/may)