Evaluasi Raperda RTRW, Pemkot Mojokerto Gelar Rapat Bersama Kemendagri

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar rapat konsultasi secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2023-2043.

Bertempat di Ruang Command Center Pemerintah Kota Mojokerto, rapat konsultasi diikuti langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto, Agung Moeljono dan Konsultan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ir. I Putu Artama Wiguna, MT, Ph.D., serta tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Mojokerto.

“Dari forum ini, selanjutnya kami akan mengikuti proses atau mekanisme selanjutnya. Seluruh dokumen yang kami (Pemkot Mojokerto) miliki termasuk berita acara di dalam rapat-rapat dari berbagai pihak ada semua, sehingga proses untuk menuju persetujuan antara wali kota dan DPRD terkait Raperda RTRW ini sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada,” ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Direktur SUPD I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Republik Indonesia, Edison Siagian mengatakan, proses evaluasi Raperda RTRW Kota Mojokerto penting dilakukan agar saat ditetapkan sebagai Perda tidak ada pertentangan dengan undang-undang atau peraturan daerah lainnya.

“Ini penting dilaksanakan dengan tujuan untuk menilai agar Perda yang ditetapkan nanti nya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya,” kata Edison.

Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur Arif Tri Hardjoko salut atas keseriusan Ning Ita yang telah menaruh perhatian terhadap RTRW Kota Mojokerto.

“Terima kasih Bu Ika Puspitasari, atas perhatiannya yang dari awal mencoba mengawal dari sebuah substansi, yang mana itu separuh dari perencanaan pembangunan kita, disamping sektor seperti RPJP, RPJM,RKPD juga perhatian mengawal dalam kaitannya dengan perencanaan spasialnya ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemkot Mojokerto telah melalui tahapan yang cukup panjang terkait revisi RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043 tersebut. Raperda RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043 juga telah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Mojokerto untuk dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya. (gk/mjf/may)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :