Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang pembacaan atau vonis, hari ini Rabu (15/02/2023).
Seperti diketahui, Eliezer yang sudah diakui sebagai justice collaborator dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023. Banyak reaksi yang bermunculan.
Tak sedikit pihak yang menginginkan vonis Eliezer hari ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Siapa saja mereka?
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap Eliezer divonis lebih ringan. Richard, kata Mahfud, membongkar skenario palsu yang disiapkan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam skenario tersebut, Sambo menceritakan bahwa Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Richard.
Aliansi Akademisi Indonesia
Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (06/02/2023), untuk menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae untuk membela Eliezer.
Juru bicara Aliansi Akademisi Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan, aliansi memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dalam menjatuhkan vonis. Mereka meminta majelis hakim agar Richard tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya.
DPR
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta agar Eliezer dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Ia menyampaikan, hakim mesti melihat peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam membacakan vonis nanti. Sebab tanpa pengakuannya, kata Trimedya, perkara pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak akan terbongkar.
Orangtua Yosua
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak berharap Eliezer mendapatkan keringanan tuntutan dan dituntut paling rendah dibanding terdakwa lain. Hal itu diutarakan Martin sebelum sidang pembacaan tuntutan jaksa. Ia mengutarakan hal ini karena keluarga Yosua telah memaafkan Richard.
Menurut Martin, sikap Richard berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif dan memfitnah Yosua hingga tidak menyesal dan tidak mau mengakui kesalahan mereka.
Pendukung Richard
Sejumlah pendukung Eliezer juga berharap agar hakim memberikan vonis bebas karena terdakwa memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.
Menurutnya, Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. “Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya,” katanya.
Tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer
Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dari tiga terdakwa lain: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/02/2023). Sedangkan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara pada Kamis (14/02/2023). (tmp/gk/may)