Kemendag: Larang Distributor Jual Minyakita Secara bundling

Distributor Minyakita menerapkan pembelian bersyarat berupa paket atau bundling dengan produk lain yang tidak laku di pasaran. Sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab Minyakita langka di pasaran.

Ahmad, salah satu pedagang Pasar Ceger, Tangerang Selatan bilang, sistem bundling itu membuatnya rugi. Sebab, keuntungan dari penjualan Minyakita jadi tertahan karena barang-barang dalam bundling itu masih belum laku. Di antaranya ada santan instan dan sabun dengan merek yang tidak laku.

Ia juga bilang distributor mulai melakukan sistem bundling sejak awal tahun 2023. Menurut dia, semua distributor Minyakita melakukan mekanisme penjualan seperti itu. Adapun sebelum diterapkan sistem bundling, kata Ahmad, harga Minyakita sudah tinggi hingga Rp 17.000 per liter. Harga itu jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 14.000 per kilogram. Selain harganya yang mahal, menurut dia, stoknya juga tidak banyak padahal jumlah peminatnya cukup besar.

Sejak distributor terus menerapkan sistem bundling, tak ada lagi pedagang di Pasar Ceger yang menjual Minyakita. Sementara itu, minyak goreng yang dijual di pasar tersebut kebanyakan adalah minyak goreng premium dengan harga rata-rata Rp 20.000 per kilogram.

Sebelumya diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menelusuri penyebab kelangkaan minyak goreng merek Minyakita dan kenaikan harganya. Dalam investigasi awal, Mulyawan Ranamanggala, Direktur Ekonomi KPPU mengaku menemukan berbagai dugaan perilaku penjualan bersyarat atau bundling dalam penjualan Minyakita.

Pada Sabtu lalu, Kementerian Perdagangan melarang distributor menjual Minyakita secara bundling. Pelarangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Kemendag tidak akan segan melakukan pengawasan dan penindakan, bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan tersebut.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :