Masa Jabatan Kades 9 Tahun Menuai Polemik

Perjuangan para kepala desa agar masa jabatan mereka bisa lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun mulai menemukan titik terang. Pasalnya, jika sebelumnya tuntutan dari kades tersebut diakomodir oleh DPR untuk memasukkan UU Desa yang baru dalam prolegnas. Kabar teranyar yang membawa angin segar juga disampaikan oleh Presiden Jokowi yang juga setuju revisi Undang Undang tersebut.

Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Januari 2023. Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi, dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Salah satunya para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warga. Selain itu, dengan kebijakan ini, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).(gk/maja)

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :