Ponorogo – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKKBN) Jatim, Maria Ernawati menyebut jika kasus banyaknya pelajar di Ponorogo yang hamil di luar nikah sebagai fenomena gunung es.
Pasalnya, angka tertinggi permohonan dispensasi pernikahan (diska) di Jatim, sebenarnya berada di Kabupaten Jember yakni sebanyak 1.388 kasus. Sementara secara keseluruhan, data diska di Jatim pada tahun 2022 mencapai 15.212 kasus.
Disebutkan, bahwa dari total belasan ribu jumlah diska di Jatim tersebut, 80 persennya lantaran si perempuan hamil duluan. “Ponorogo itu sebenarnya (angka diska) rendah, bila melihat dari data PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Surabaya, dan itu fenomena gunung es,” ujar Erna, Senin (16/01/2023).
Adanya kasus di Ponorogo tersebut, kata dia, membuat masyarakat saat ini tahu bahwa kasus pernikahan dini di Jatim, sebenarnya masih sangat tinggi.
Di sisi lain, pernikahan dini menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting pada anak. Padahal, pemerintah sendiri telah menargetkan percepatan penurunan angka stunting sebanyak 14 persen pada tahun 2024.
“Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan, ditambah usia ibu hamil yang sangat muda, berpotensi terjadi bayi lahir stunting,” jelasnya.
Erna menambahkan, BKKBN Jatim sendiri akan membentuk Duta GenRe (Generasi Berencana) hingga ke tingkat desa pada tahun 2023. Saat ini, pihaknya sudah memiliki sekitar 8.502 Duta GenRe Desa di Jatim. Mereka bertugas melakukan sosialisasi dan konseling.
Sebagai informasi, banyak pelajar di Ponorogo hamil di luar. Mereka merupakan pelajar SMP dan SMA. Hal ini terungkap setelah seorang siswi mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.(gk/maja)