Pria Surabaya Sengaja Setor Uang Rupiah Rusak ke ATM

Seorang pria asal Surabaya, Rochmad Hidayat, terkena vonis 1 tahun 2 bulan penjara gara-gara menyetor uang rupiah yang sudah dirusaknya dengan digunting, untuk dimasukan kembali ke mesin ATM.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Rochmad melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, plus denda Rp 50 juta.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, Pasal 25 UU Mata Uang dengan tegas melarang setiap orang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah.

“Pasal 35 diatur lebih lanjut bahwa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Penegakan tehadap larangan Pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya Rabu (11/1/2023).

Menurut dia, rupiah sebagai simbol kedaulatan negara jadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa. Marlison menyebut, dalam rupiah pun dicantumkan para pahlawan nasional dan juga kekayaan bangsa yang wajib dihormati bersama dengan tidak melakukan perusakan.

“Oleh karenanya, apa yang dilakukan orang-orang tertentu (spt sdr Rochmad) dengan melakukan perusakan yang menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara jangan ditiru dan diikuti. Karena sebagai warga negara, selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

“Bank Indonesia senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa uang rupiah tidak sekadar menjadi alat pembayaran, namun uang rupiah juga merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati,” kata Marlison.

Lebih lanjut, ia juga mengajak para pengguna ATM di Surabaya yang terkena imbas kelakuan Rochmad, untuk bisa menukarkan uang rusak miliknya ke kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah tersebut.

“Uang yang telah terpotong seperti kasus di Surabaya prinsipnya sudah diklasifikasikan sebagai uang rusak. Uang rusak sebaiknya dan dapat ditukarkan di BI untuk mendapatkan penggantian sesuai tingkat kerusakan,” ujar Marlison.

Sebelumnya seorang pria asal Surabaya, Rochmad Hidayat, mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara gara-gara merusak uang dengan cara menggunting uang tunai senilai lebih dari Rp 32 juta. Rochmad kedapatan mengambil uang tunai di ATM, merusaknya, lalu dimasukkan lagi ke mesin ATM setor tunai. Itu dilakukannya berkali-kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantas menetapkan Rochmad bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.(gk/maja)

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :