Tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, wajib tutup selama dua hari, mulai (25/12) sampai Senin (26/12). Penghentian kegiatan selama Natal ini antara lain menyasar rumah karaoke, panti pijat, hingga tempat permainan biliar. Kebijakan terkait perayaan Natal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Pada Pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto, menjelaskan ancaman sanksi pencabutan izin akan dikenakan pada pengelola yang membandel, sebagaimana dalam instruksi, tempat hiburan yang wajib tutup meliputi rumah karaoke, panti pijat, kafe penyedia hiburan, usaha bar, live music, tempat permainan biliar, serta segala tempat yang menyelenggarakan kegiatan sejenis.
Fudi menyatakan, penutupan sementara terhadap tempat hiburan malam dilakukan untuk menghormati hari raya umat Kristiani. ”Termasuk untuk menjaga kekondusifan dan ketenteraman selama momen ibadah Natal,” terang dia.
Menurutnya, kebijakan penghentian operasional secara sementara itu telah disosialisasikan oleh dinas terkait. Pihaknya sebagai aparat penegak perda melakukan pengawasan di lapangan. Guna memastikan pengelola mengikuti aturan, satpol PP bersama Polri/TNI akan memantau secara rutin ke tempat-tempat hiburan. ”Setiap malam regu operasional akan operasi untuk mengantisipasi adanya tempat yang membandel,” jelasnya.
Selain melarang aktivitas hiburan malam, untuk menghormati ibadah Natal, masyarakat diminta untuk saling menghormati kepercayaan. Guna menjaga ketenteraman, pemilik usaha juga diimbau supaya tidak memaksakan karyawannya yang non-Kristiani untuk memakai atribut perayaan Natal.(gk/maja)