Setelah 2 bulan berada di penjara, seorang ibu bernama Minta Ito segera bebas tanpa menjalani sidang. Perkara pencurian yang melibatkan ibu rumah tangga asal Pekanbaru ini diselesaikan dengan cara restorative justice.
Penghentian dengan mekanisme ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau setelah diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Penghentian ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Ekpose penghentian dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau Akmal Abbas serta jajaran melalui video conference dengan Jampidum dan jajaran,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis siang, 15 Desember 2022.
Bambang menjelaskan, tersangka pada 8 Oktober 2022 mengalami masalah rumah tangga. Dari Pekanbaru, tersangka berniat menghilangkan suntuk dan pusingnya dengan pergi ke Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu.
Setibanya di desa itu, tersangka pergi ke pasar pada 9 Oktober 2022. Tersangka keliling pasar agar stres karena masalah keluarganya.
“Tiba-tiba saja tersangka ingat anak yang diasuh orangtuanya dan sudah tidak ada biaya untuk belanja sehari-hari, maka timbul niat mencari uang dengan cepat,” kata Bambang.
Menjelang petang, tersangka melihat seorang ibu berbelanja di toko sendal. Tersangka melihat tas ibu tadi lalu mendekat dan berpura-pura ingin membeli sendal.
Sasaran tersangka adalah tas korban. Tersangka kian mendekat dan memanfaatkan kelengahan korban lalu menutup tas korban dengan hijab yang dipakainya.
“Tersangka membuka tas itu dan mengambil uang,” ujar Bambang.
Aksi tersangka ini terlihat oleh pemilik toko sendal. Pemilik toko langsung menangkap sehingga mengundang kerumunan warga di pasar untuk mengerubungi tersangka.
“Tersangka mengakui ingin mencuri uang, lalu diserahkan ke Polsek setempat,” kata Bambang.
Pengakuan korban, uang yang ada di tasnya bernilai Rp2,8 juta. Penyidikan dilakukan hingga berkas tersangka lengkap lalu diserahkan polisi ke kejaksaan.
Kejari Indragiri Hulu setelah mempelajari berkas tersangka menempuh restorarive justice. Hal ini setelah melihat niat tersangka yang ingin memenuhi kebutuhan hidup anak dan sedang bermasalah dengan suaminya.
Dalam prosesnya, korban sudah memaafkan tersangka. Jaksa juga mempertimbangkan tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali berbuat pidana dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
“Ancaman pidananya juga tidak lebih dari 5 tahun, ini sudah memenuhi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Bambang.
Setelah ini, lanjut Bambang, Kejari Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Tersangka akan dikeluarkan dari penjara sebagai perwujudan kepastian hukum.(gk/maja)