Mojokerto – Lolosnya MI yang dikabarkan menjadi relawan pemenangan Jokowi Mania (Joman) menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Trowulan, bakal berbuntut panjang. Itu setelah persoalan ini bakal dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ahmad Baidowi, pelapor asal Trowulan ini mengatakan, diloloskannya MI menjadi Panwascam, melenceng dari semangat demokrasi. Yakni, jujur dan adil. Itu lantaran independensinya diragukan karena diduga menjadi relawan pemenangan Joman. ’’Jadi, unsur tidak memihak sangat disanksikan. Padahal kan harus netral? Sementara dia jelas-jelas aktif dan sering mengikuti kegiatan Joman,’’ ungkapnya.
Terakhir, kegiatan yang sempat terdokumentasikan sesuai bukti yang dia kantongi, dia mengikuti deklarasi relawan Joman dukung Ganjar di Pilpres 2024 pada September 2021. Sementara, salah satu syarat menjadi anggota Panwascam, tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftar. ’’Dilihat dari poin 9 dalam persyaratannya, dia seharusnya sudah gugur, tapi faktanya, dia tetap saja diloloskan dan dilantik,’’ tandasnya.
Tak urung, pihaknya pun bakal membawa persoalan ini ke DKPP. Itu setelah Bawaslu tak menggubris laporan saat pengaduan masyarakat yang telah dikirim. Padahal, dalam satu bendel laporan itu, sejumlah bukti foto hingga pemberitaan media ikut dilampirkan. ’’Jadi terlalu dipaksakan, jika tidak ada tindak lanjut terkait pelanggaran ini, kita sebagai masyarakat malah mempertanyakan indepedensi Bawaslu sebagai pengawas penyelenggara pemilu. Makanya, DKPP ini pelu tahu dan melakukan kajian terkait laporan yang kita kirim ini,’’ jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at, menegaskan, sesuai hasil klarifikasi, sebenarnya ada kronologinya kenapa MI sampai mengikuti kegiatan Joman di Surabaya tersebut. ’’Dan BAP-nya juga sudah kita kirim ke provinsi,’’ ungkapnya.
Menurutnya, Bawaslu mencoba seobjektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini. Berbagai klarifikasi pun sudah dilakukan. Mulai dari yang bersangkutan hingga ketua Joman. ’’Kita juga sudah dapat salinan SK jika Joman itu definisinya bukan Jokowi Mania, tapi jaringan masyarakat apa gitu. Semacam ormas. Dan menurut pandangan kami yang bersangkutan tidak memenuhi unsur sebagaimana tercantum dalam aturan bahwa tidak sedang menjabat atau masuk partai politik ataupun tim pemenangan ,’’ paparnya.(gk/maja)