Apes !! Jambret Tetangga Sendiri, Pria Asal Trowulan Terancam Bui 9 Tahun

Nasib apes menimpa E alias Bendol, 29 tahun, warga asal Desa Beloh Trowulan ini ditangkap polisi setelah kedapatan menjambret tetangganya sendiri yakni Henik, 52 tahun.

Peristiwa terjadi pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban melaju di jalan tuang Dusun Semanding Desa Beloh, Kecamatan Trowulan. Ketika itu korban baru pulang dari bekerja.

Saat melaju dengan mengendarai sepeda motor, korban dipotong laju kendaraannya. Bendol kemudian mengambil dan membuang kunci kontak sepeda motor korban.

Saat itu juga Bendol mengancam korban dengan menodongkan gunting. Saat korban ketakutan Bendol merampas tas yang dipakai korban dengan cara memutus tali tas menggunakan gunting.

Apesnya lagi, tas yang dijambret Bendol hanya berisi handphone (HP) korban beserta identitas korban berupa KTP dan surat-surat lainnya. Bendol tidak mendapatkan uang dalam melancarkan aksinya. Ia hanya mengambil HP korban kemudian membuang tas milik tetangga itu ke sungai.

Awalnya Bendol tidak menyadari jika korbannya adalah tetangga sendiri. Namun, setelah menyadari bahwa perempuan yang dijambret adalah tetangganya sendiri, ia bergegas pulang untuk ganti baju dan menolong korban.

“Pelaku pada saat melakukan penjambretan tidak menyangka bahwa korban adalah tetangga sendiri. Setelah tahu korban tetangga sendiri pelaku ganti baju kemudian kembali pura-pura untuk menolong korban,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, Rabu 14 Desember 2022.

Gondam menambahkan, aksi penjambretan itu dilakukan sendirian oleh pelaku. Pengakuannya, pelaku baru satu kali ini melakukan penjambretan.

Setelah mendapatkan laporan peristiwa penjambretan, petugas kepolisian Resor Polres Mojokerto langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk membongkar aksi penjambretan itu.

Korban pun merasa curiga dengan pelaku yang berpura-pura menolongnya. Dari situlah petugas melakukan pendalaman terhadap Bendol.

“Anggota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, bahwa korban curiga dengan pelaku. Kemudian kita lakukan pendalaman, ternyata HP masih ditangan pelaku,” ungkapannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.(gk/maja)

 

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :