Seorang pedangang dawet di Desa Darungan, Kabupaten Jember Jawa Timur bernisial HL (30) ditangkap polisi karena dawetnya dicampur kalsium karbida atau karbit yang membahayakan kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Aryawiguna mengatakan pihaknya menangkap HL setelah mendapat laporan dari warga.
“Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya,” katanya di Mapolres Jember, Kamis, (17/11/2022).
HL mengaku membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida, kemudian dikemas dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional. Tersangka membuat dawet dengan menggunakan campuran kalsium karbida di rumahnya selama tiga tahun. Omzetnya Rp 300.000 per hari.
“Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras. Selanjutnya adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.
“Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan,” kata Yogi.
Tersangka HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir dan produknya dijual kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Kemasan Dawet Karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.(gk/maja)