KPU Kabupaten Mojokerto Membuka Pendaftaran PPK

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran  anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari, mulai tanggal 20 November – 29 November 2022.  Untuk warga Kabupaten Mojokerto yang ingin menjadi anggota PPK bisa mendaftar melalui online di siakba.kpu.go.id/

Dengan syarat :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 45
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota partai Politik
  6. Berdomisisli di wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkona
  8. Pendidikan min SLTA sederajat
  9. Tidak pernah dipidana

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dimulai tanggal 20 November – 29 November 2022.

Untuk informasi selengkapnya cek di : kab-mojokerto.kpu.go.id  (gk/may)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :