Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis Bantuan Hibah PAPBD tahun anggaran 2022 untuk sejumlah lembaga mulai dari tempat ibadah, gereja hingga TPQ. Seremonial kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/11) siang.
Dalam sambutan arahannya, Bupati Ikfina menegaskan bahwa pencairan dana hibah tersebut tidak dipungut biaya dan pencairannya dilakukan secara non-tunai. “Saya tegaskan dan saya tekankan, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengatasnamakan siapa pun, yang minta bagian atas uang yang ditransfer ke rekening lembaga,” tegasnya.
Bupati Ikfina pun menyampaikan, dana yang ditransfer pun nominalnya sesuai dengan jumlah yang diajukan dalam proposal. “Nominalnya sesuai dengan yang diajukan di proposal. Dan kalaupun ada yang meminta potongan dengan alasan apapun, saya minta tolong harus ditolak,” tandasnya.
Ikfina menjelaskan, seharusnya ada lembaga yang menerima dana hibah tersebut pada APBD 2022, namun karena ada kendala administrasi, dana tersebut baru cair saat PAPBD 2022 kali ini. “Ada beberapa yang harusnya sudah masuk dalam APBD 2022, tetapi karena prosesnya memang harus melalui aplikasi yang dimiliki pemerintah pusat, sehingga anggarannya baru bisa cair saat PAPBD ini,” jelasnya.
Ikfina pun meminta, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pencairan dana hibah tersebut untuk membantu agar proses pencairannya bisa berlangsung cepat. “Karena ini PAPBD dan ini sudah bulan November, para penerima ini waktunya sangat singkat untuk realisasi anggaran itu, jadi saya minta tolong, proses pencairannya bisa dibantu agar cepat cair,” ungkapnya.
Usai menerima dana hibah ini, Bupati Ikfina berharap, para lembaga penerima bisa segera mengelola dan merealisasikan dana tersebut sebagaimana yang dimohonkan dalam proposal pengajuan. “Sudah menjadi hak penerima untuk memakai dana tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan. Dan kemudian menjadi kewajiban bagi penerima untuk mempertanggungjawabkannya,” harapnya.