Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) SP4N-Lapor! di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemkot Mojokerto, Rabu (26/10). Bimtek tersebut diikuti oleh pejabat penghubung dan operator pengaduan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Perlu diketahui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS, Twitter serta aplikasi mobile. Sementara di Kota Mojokerto platform pengaduan dikenal dengan nama Curhat Ning Ita, yang terintegrasi pada SP4N-Lapor! milik pusat dan dapat diakses melalui delapan kanal yaitu Website lapor.go.id, website curhatningita.lapor.go.id, FB,IG, twitter, SMS 1708, WA dan Datang Langsung di Desk Pengaduan kantor diskominfo.
Melalui bimtek ini, diharapkan dapat memperkuat dan meningktakan pengetahuan SDM (sumber daya manusia) pengelola, khususnya pengaduan Curhat Ning Ita, portal pengaduan khusus warga Kota Mojokerto. Sehingga ke depan penindaklanjutan pengaduan yang masuk melalui aplikasi Curhat Ning Ita dapat semakin maksimal. Lebih spesifik perihal pengelolan pengaduan publik di antaranya diatur dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
“Kita harus lebih responsif, cepat dan tepat dalam merespon pengaduan. Karena dengan demikan harapannya kita bisa meningkatkan pelayanan public,” ujar Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo dalam sambutannya.
Mengingat adanya pengaduan dan aspirasi dari warga, menjadi salah satu peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki kinerja yang ada. Apabila kemudian Langkah perbaikan tersebut direspon secara cepat dan tepat, maka hal tersebut juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, juga disebutkan bahwa penerimaan pengaduan sudah semestinya tidak terbatas pada jenis pengaduan atau aspirasi tertentu. Warga memiliki hak untuk mengungkapkan setiap aduan dan aspirasinya kepada pemerintah. Sebab hal tersebut menjadi penanda keterbukaan pemerintah terhadap adanya partisipasi dari masyarakat, yang kemudian dapat berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Ketika menerima pengaduan, kiita harus memegang prinsip ¬no wrong door policy, artinya kita menerima apapun jenis pengaduan dan dari manapun, dan kemudian akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” ungkap Analis Kebijakan Pertama Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Silvia Diaz Carinadewi selaku narasumber pada bimtek kali ini.