Dua pelajar di Mojokerto menjadi bulan-bulanan massa oleh warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Hal tersebut disebabkan aksi nekat kedua pelaku yang mencoba membawa kabur satu unit motor.
Adalah SRS, 15, dan DA, 16, pemuda asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya kini tengah mendekam di sel tahanan Polsek Ngoro setelah gagal membawa kabur motor warga dengan modus berpura-pura membeli motor dengan cara COD.
Aksi kedua pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini dilakukan pada Jum’at (30/09/2022) 19.00 malam kemarin. Aksi nekatnya bermula saat kedua pelaku, hendak membeli motor Honda Tiger milik Dany Ardiansyah, (18) warga Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
Kedua pelaku dan korban bertemu untuk bertransaksi motor yang sudah disepakati secara online melalui facebook marketplacet senilai Rp 6 juta. Rupanya saat melakukan COD kedua pelaku ini telah merencanakan aksi penipuan tersebut, dengan cara salah satu pelaku menemui korban sementara satu pelaku lain berada di kejauhan.
“Kedua pelaku ini dari Malang ke Ngoro berboncengan dengan motor Yamaha Aerox nopol N 4124 ECT, satu pelaku berinisial SRS menemui korban sementara satu pelaku lain DA berada di atas motor di kejauhan memantau pergerakan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi, Sabtu (01/20/2022).
Setelah bertemu dengan korban, SRS kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk dicek kondisi pun motor Tiger yang rencananya akan di jual. Kecurigaan korban menguat usai beberapa saat SRS tak kembali ke lokasi. Korban kemudian bersama rekannya pun mengejar pelaku, hingga berhasil di amankan di Desa Lolawang.
“Keterangan yang kita dapat dari korban pelaku ini ketangkap di Desa Lolawang. Pelaku jatuh dari motor setelah ditendang oleh korban, terus warga datang bantu amankan pelaku,” terangnya.
Mencium aroma penipuan dan satu pelaku berhasil ditangkap, korba kemudian meminta rekan korban yang akan kabur mendatangi SRS di Lolawang. Hingga kedua pelaku diamankan warga. Warga yang geram atas perbuatan keduanya, sempat melayangkan bogem mentah pada kedua pelaku. Tidak lama berselang petugas pihak kepolisian datang dan langsung mengamankan SRS dan DA dari amukan warga.
“Keduanya sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek untuk mendapat perawatan medis. Setelah dibawa ke rumah sakit, pelaku langsung kami amankan di mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” sebutnya.
Kini kedua pelaku yang masih berstatus pelaja ini tengah mendekam di sel tahanan, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Lantaran kedua pelaku masih anak, petugas berupaya menerapkan prosedur hukum sesuai peradilan anak.
“Karena pelaku masih anak, kemungkinan besar nanti dilakukan diversi. Atau bahkan nanti kami terapkan restorative justice dengan mempertemukan kedua pelaku dan korban,” tegasnya.